Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PA.Rks Mu'inah binti Harjo Utomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PA.Rks
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mu'inah binti Harjo Utomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Maulana Iskak, S.H.Mu'inah binti Harjo Utomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama BIMA ANUGRAH ROMADON BIN AHMAD SUYONO;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur (BIMA ANUGRAH ROMADON BIN AHMAD SUYONO) guna menandatangani surat-surat dan/atau segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli objek waris sebidang tanah sebagaimana SHM Nomor 1719/Banjaran, Surat Ukur Nomor 35/BJR/2003, seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur atas nama:
    1. AHMAD SUYONO (12/04/1959)
    2. HARI BACHTIAR (15/041962)
    3. EDI NURCAHYO (12/01/1965)
    4. SITI AMBARWATI (18/07/1955)
    5. NANIK MULYATI (29/10/1966)
    6. AHMAD SETYOHADI (20/06/1968)
    7. SAIFUL ACHMAD (15/071971)
    8. NUR ROFIAH (11/10/1973)
    9. ABDUL AZIZ (27/10/1975)
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Rangkasbitung berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak